KPU Mulai Mendata Masyarakat yang Ingin Mencoblos di Kota Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Setelah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 321.645 orang untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai mendata daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan saat ini mereka sudah mendata lebih dari seratus pendatang yang akan menggunakan hak pilih mereka di Kota Jogja pada 14 Februari 2024.
Hidayat menyatakan bahwa sebagian besar DPTb ke Kota Yogyakarta karena alasan pendidikan, sebagian lainnya karena pekerjaan, dan beberapa karena alasan keluarga.
"Alhamdulillah tidak ada karena bencana. Kami masih konsentrasi untuk sosialisasi supaya tidak ada yang mendadak seandainya mengurus pindah memilih," katanya.
Dia menyatakan bahwa pemilih dapat menyelesaikan dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024.
Caranya dengan langsung mengunjungi Kantor KPU Kota Yogyakarta, PPK di tingkat kecamatan, atau PPS di tingkat kelurahan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta, Erizal menyatakan bahwa individu yang ingin pindah memilih harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar di TPS di daerah asal.
Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa orang dapat memilih untuk pindah memilih, seperti bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap, atau mendampingi pasien yang sakit.
KPU Kota Jogja mulai mendata para pendatang yang ingin menggunakan hak pilih mereka di Yogyakarta karena berbagai alasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News