Rumah Ibadah Diduga Jadi Tempat Kampanye, Bawaslu Bantul Bergerak
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satu rumah ibadah di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga menjadi tempat kampanye Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan sudah mendapat informasi dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Imogiri terkait dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.
"Langkah yang saya minta, teman-teman panwascam agar menelusuri dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Penelusuran itu nanti untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran mengarah ke mana," katanya.
Didik menegaskan bahwa tempat ibadah dilarang digunakan untuk kampanye politik, sebagaimana tertera dalam Undang-undang tentang Pemilu.
"Maka dari itu saya minta teman-teman panwascam mulai menelusuri, kemarin malam mereka di lokasi menemukan situasi itu. Kemudian saya minta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk memperjelas konstruksi kasusnya," katanya.
Didik mengatakan dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye memang baru kali ditemui.
Menurut dia, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye.
Bawaslu Bantul saat ini sedang menyelidiki dugaan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News