Rumah Ibadah Diduga Jadi Tempat Kampanye, Bawaslu Bantul Bergerak
Kemudian, penelusuran berkaitan dengan pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.
Selain tempat ibadah, UU Pemilu juga mengatur beberapa tempat yang dilarang digunakan sebagai lokasi kampanye politik, yaitu fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.
Perguruan tinggi boleh dipakai untuk tempat kampanye, tetapi ada batasan dan mengajukan perizinan.
"Kalau yang eksplisit dilarang itu fasilitas pemerintah, kemudian tempat ibadah dan tempat pendidikan. Hanya tempat pendidikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk level perguruan tinggi bisa digunakan, tetapi di hari Sabtu Minggu," katanya. (antara/jpnn)
Bawaslu Bantul saat ini sedang menyelidiki dugaan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News