5 Fakta Seputar Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Tidak Manusiawi!
4. Permohonan maaf
Kanwil Kemenkumham DIY meminta maaf atas tindakan kekerasan dan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta tersebut.
Pihak Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan adanya kelalaian dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Kepala lapas dan beberapa oknum yang terlibat disebut sudah dimutasi.
5. Respons pakar
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut bahwa kepala lapas adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Paling tidak, kata dia, kepala lapas telah membiarkan terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap warga binaan.
Kemudian, Direktur Pusat Studi Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi mengatakan bahwa selain sanksi administrasi, oknum petugas seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Penyiksaan dan kekerasan fisik dialami oleh warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Seram dan tidak manusiawi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News