Pedagang Asongan Minta Diizinkan Berjualan di Malioboro, Pejabat Pemkot Yogyakarta Jawab Begini
Ia pun menegaskan bahwa keberadaan pedagang asongan dilarang berjualan di Malioboro.
Ketentuan tersebut sudah diberlakukan sebelum relokasi PKL Malioboro.
“Karena mungkin saat ini keberadaan pedagang asongan menjadi lebih terlihat, petugas pun bisa memberikan teguran dan larangan dengan lebih mudah,” ujar dia.
Ketua Komunitas Pedagang Asongan Malioboro (KPAM) Yogyakarta Raden Ridwan Suryobintoro berharap tetap diizinkan untuk berjualan di sepanjang kawasan utama wisata tersebut setelah relokasi PKL ke Teras Malioboro 1 dan 2.
“Sejak dilakukan relokasi PKL ke lokasi baru, kami pun tidak lagi diizinkan berjualan di Malioboro. Kami menuntut keadilan sosial,” kata dia saat beraudiensi dengan Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta.
Menurut dia, tidak ada peraturan daerah atau peraturan wali kota yang menyebutkan larangan bagi pedagang asongan untuk berjualan di sepanjang Malioboro.
“Setahu kami, larangan bagi asongan hanya berlaku di kawasan Benteng Vredeburg saja. Sedangkan di Malioboro tidak ada aturan tersebut,” katanya.
Para pedagang asongan mengaitkan nasib mereka dengan keberadaan skuter listrik yang diizinkan beroperasi oleh Pemkot Yogyakarta.
Terkait tuntutan pedagang asongan yang minta diizinkan berjualan di kawasan utama Malioboro, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta menjawab begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News