Tak Perlu ke Kantor DLH, Laporan Dokumen Lingkungan Kini Bisa Lewat Silaling, Gampang
![Tak Perlu ke Kantor DLH, Laporan Dokumen Lingkungan Kini Bisa Lewat Silaling, Gampang - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/24/sistem-silaling-untuk-melaporkan-dokumen-lingkungan-perusaha-7vhl.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Setiap perusahaan di Yogyakarta, seperti hotel, pabrik, mal, atau restoran wajib memiliki dokumen laporan pengelolaan lingkungan.
Perusahaan wajib melaporkan dokumen lingkungan mereka secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Hal tersebut dilakukan agar perusahaan tetap mejaga kualitas air, kualitas udara, limbah B3, serta melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan.
Saat ini, pelaporan dokumen lingkungan bagi perusahaan di Kota Yogyakarta bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Kelola Lingkungan (Silaling) Yogyakarta yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Hal itu membuat petugas perusahaan tidak perlu lagi repot-repot datang dan menyerahkan dokumen hard copy ke kantor DLH Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Very Tri Jatmiko mengatakan untuk melaporkan dokumen lingkungan menggunakan Silaling, perusahaan harus terlebih dahulu membuat akun di aplikasi JSS.
Menurut dia, penyampaian laporan secara daring tersebut juga menjadi respons atas kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sehingga bisa mengurangi potensi tatap muka saat penyampaian laporan.
“Jadi pelaku usaha tinggal klik di formulir yang sudah ada untuk mengunggah dokumen. Nanti akan ada petugas yang melakukan verifikasi untuk memberikan bukti pelaporan,” ujar Very.
Setiap perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan di Yogyakarta bisa melaporkan pengelolaan lingkungan mereka lewat sistem Silaling. Gampang banger.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News