Dugaan Maladministratif oleh Dinas Pertanahan, Rakyat Borobudur Dirugikan
LBH Yogyakarta menilai penggunaan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri a quo cacat secara hukum karena pasal tersebut bukan mengatur jangka waktu melaukan gugatan melainkan jangka waktu blokir tanah yang dimohonkan oleh perorangan atau badan hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, lanjutnya, sebagai badan publik dalam urusan pertanahan juga tidak memiliki kewenangan untuk mendesak pihak-pihak dalam sengketa tanah untuk melakukan gugatan.
Kedua, LBH Yogyakarta mengatakan pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang tersebut, Pemerintah Desa Borobudur telah mengajukan keberatan.
"Namun, hingga saat ini tidak pernah ditanggapi," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
LBH Yogyakarta menyebut terjadi tindakan maladministratif yang dilakukan oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Duh...
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News