Dugaan Maladministratif oleh Dinas Pertanahan, Rakyat Borobudur Dirugikan

Minggu, 17 April 2022 – 19:03 WIB
Dugaan Maladministratif oleh Dinas Pertanahan, Rakyat Borobudur Dirugikan  - JPNN.com Jogja
Warga Borobudur mengadu ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah. Foto: Dok. Pribadi/LBH Yogyakarta

LBH Yogyakarta menilai penggunaan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri a quo cacat secara hukum karena pasal tersebut bukan mengatur jangka waktu melaukan gugatan melainkan jangka waktu blokir tanah yang dimohonkan oleh perorangan atau badan hukum.

Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, lanjutnya, sebagai badan publik dalam urusan pertanahan juga tidak memiliki kewenangan untuk mendesak pihak-pihak dalam sengketa tanah untuk melakukan gugatan. 

Kedua, LBH Yogyakarta mengatakan pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang tersebut, Pemerintah Desa Borobudur telah mengajukan keberatan.

"Namun, hingga saat ini tidak pernah ditanggapi," pungkasnya. (mcr25/jpnn)

LBH Yogyakarta menyebut terjadi tindakan maladministratif yang dilakukan oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Duh...

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News