Dugaan Maladministratif oleh Dinas Pertanahan, Rakyat Borobudur Dirugikan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dugaan tindakan maladministratif oleh oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang menimpa Rakyat Borobudur yang disingkirkan dari tanah leluhurnya.
Perwakilan Rakyat Borobudur bersama perwakilan Pemerintah Desa Borobudur didampingi oleh LBH Yogyakarta melaporkan dugaan tindakan maladministrasi tersebut kepada Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah pada Kamis (14/4).
Menurut LBH Yogyakarta, dugaan tindakan maladministrasi tersebut terkait dengan proses pengajuan hak pakai pada tahun 2018 oleh Balai Konservasi Borobudur.
"Tanah yang menjadi objek permohonan Hak Pakai tersebut adalah Tanah Kas Desa Borobudur yang lokasinya berada di dalam Kawasan Borobudur merupakan hak asal usul rakyat Borobudur," jelas LBH Yogyakarta dalam keterangannya.
LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum Pemerintah Desa Borobudur menilai setidaknya ada dua bentuk dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
Pertama, menyalahgunakan peraturan perundang-undangan melalui suratnya Nomor HP.01.05/550-33-08/II2022 tertanggal 11 Februari 2022 yang mendesak Pemerintah Desa Borobudur untuk melakukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak disampaikan surat tersebut.
Baca Juga:
"Jika tidak melakukan gugatan, permohonan hak pakai oleh Balai Konservasi Borobudur akan diproses," imbuhnya.
Kemudian, jangka waktu tersebut didasarkan pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemblokiran Tanah.
LBH Yogyakarta menyebut terjadi tindakan maladministratif yang dilakukan oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Duh...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News