Pemkot Yogyakarta Selidiki Dugaan Becak Nuthuk di Malioboro
“Pelanggar tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan Malioboro bahkan di kawasan lainnya. Sanksi bisa bersifat sementara waktu atau untuk selamanya,” katanya.
Heroe juga menyebut bahwa pihaknya sudah meminta kepada seluruh pimpinan komunitas atau paguyuban pelaku usaha jasa untuk mengatur anggotanya.
Jika banyak anggotanya yang melanggar, komunitas atau paguyuban juga bisa terancam sanksi.
“Mulai dari teguran atau sanksi lebih keras lagi,” katanya.
Menurut dia, pemberian sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera karena ulah dari oknum tidak bertanggung jawab tersebut berpotensi merusak citra pariwisata di Yogyakarta.
Hanya saja, lanjut Heroe, agar Tim Terpadu atau Tim Respon Cepat bisa menindaklanjuti setiap keluhan yang masuk maka dibutuhkan laporan yang jelas dan lengkap.
“Terkadang, laporan yang masuk tidak didukung identitas atau bukti yang jelas sehingga untuk penelusuran kasus menjadi sulit. Terkadang, laporan juga disampaikan beberapa hari seusai kejadian,” katanya.
Wisatawan dapat memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk menyampaikan laporan atau keluhan layanan pariwisata atau bisa langsung ke Jogoboro, petugas keamanan yang ada di sepanjang Malioboro.
Wakil Wali Kota Yogyakarta mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan becak motor nuthuk di Malioboro. Jika benar, oknum tersebut bisa kena sanksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News