Ternyata, Ada Aturan yang Diduga jadi Pemicu Sekolah Menerapkan Aturan Berjilbab
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini menegaskan bahwa ketentuan terkait seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
"Pada prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan memakai jilbab. Akreditasi itu yang menilai tentang sesuatu yang sudah diatur Kemendikbud," kata Aji.
Menurut dia, nilai religius siswa-siswi di sekolah negeri tidak perlu ditunjukkan melalui aktivitas atau program di sekolah demi mengejar nilai akreditasi. (antara/jpnn)
Ombudsman menemukan satu regulasi yang diduga sebagai pemicu beberapa sekolah di daerah menerapkan aturan penggunaan jilbab untuk siswi bergama Islam.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News