Izin 4 Hotel dan 1 Apartemen di Yogyakarta Akan Dicabut, Ada Apa?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mencabut izin empat hotel dan satu apartemen yang ditengarai menyalahi prosedur dan ketentuan proses perizinan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan pembatalan izin empat hotel dan satu apartemen itu sedang menunggu persetujuan pemerintah pusat.
“Kami sudah mengajukan usulan pembatalan izin tersebut ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan apa pun,” kata Sumadi, Rabu (14/9).
Sumadi tidak memerinci empat hotel yang izinnya bakal dicabut, tetapi apartemen yang dimaksud adalah Royal Kedhaton.
Izin pendirian apartemen Royal Kedhaton dicabut terkait kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Menurut Sumadi, dia harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat terkait kebijakan yang akan diambil, termasuk dalam hal pembatalan izin pembangunan.
Oleh karena itu, Sumadi mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat atas usulan pembatalan izin pembangunan hotel yang sudah disampaikan.
Meskipun demikian, ia memastikan pembangunan keempat hotel dan apartemen tersebut seluruhnya tidak lagi diteruskan atau tidak lagi diizinkan untuk dioperasionalkan.
Pemkot Yogyakarta akan membatalkan izin pembangunan empat hotel dan satu apartemen yang sebelumnya sudah terbit. Ada apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News