Ada Perusahaan Ingin Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Disnakertrans: Tidak Boleh!
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Kepala Disnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang meminta perusahaan mematuhi seluruh aturan terkait pengupahan dan tidak melakukan tindakan di luar regulasi seperti pemotongan upah saat karyawan menerima bantuan dari pemerintah.
“Pemberian bantuan dari pemerintah kepada pekerja tentu ada tujuannya. Jadi, ketika ada pemotongan gaji karena menerima bantuan sosial, itu tidak diperbolehkan. Jangan mengambil hak orang lain,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS) berencana memotong gaji karyawan yang menerima BSU.
Pasalnya, BSU dianggap menimbulkan kecemburuan karena tidak semua karyawan WSS menerima bantuan tersebut.
Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus pada Minggu (30/10).
Baca Juga:
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan mereka akan memeriksa norma ketenagakerjaan tentang polemik yang ramai di media sosial itu.
Namun, dia menegaskan bahwa pekerja yang penerimaan BSU tidak boleh dilakukan pemotongan gaji dengan alasan apa pun.
Waroeng Spesial Sambal berencana memotong gaji karyawan yang menerima BSU. Disnakertrans Kota Yogyakarta melarang hal tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News