Ada Perusahaan Ingin Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Disnakertrans: Tidak Boleh!

Selasa, 01 November 2022 – 20:15 WIB
Ada Perusahaan Ingin Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Disnakertrans: Tidak Boleh! - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Disnakertrans larang pemotongan gaji karyawan. Foto: dok.JPNN.com

"Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," kata Aria.

Di sisi lain, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus.

Tim khusus ini terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.

"Kegiatan pemeriksaan khusus dimulai Senin (31/10) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan," ujar Amin.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, tenaga kerja Waroeng Spesial Sambal yang terdaftar sebagai peserta sebanyak 1.871 orang. (antara/jpnn)

Waroeng Spesial Sambal berencana memotong gaji karyawan yang menerima BSU. Disnakertrans Kota Yogyakarta melarang hal tersebut.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News