Ada Perusahaan Ingin Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Disnakertrans: Tidak Boleh!
"Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," kata Aria.
Baca Juga:
Di sisi lain, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus.
Tim khusus ini terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
"Kegiatan pemeriksaan khusus dimulai Senin (31/10) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan," ujar Amin.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, tenaga kerja Waroeng Spesial Sambal yang terdaftar sebagai peserta sebanyak 1.871 orang. (antara/jpnn)
Waroeng Spesial Sambal berencana memotong gaji karyawan yang menerima BSU. Disnakertrans Kota Yogyakarta melarang hal tersebut.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News