Perusahaan di Sleman Ini Diperiksa KPPU, Diduga Melanggar Aturan Penjualan Minyak Goreng
"Sekitar 73 persen dari pasokan tersebut berasal dari PT LBS," ucap dia.
Hendry mengatakan bahwa PT LBS dapat dianggap hampir menguasai seluruh pasokan minyak goreng curah di Sleman.
"Akibat dari perilaku PT LBS tersebut, pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman terbatas. PT LBS sebagai pemasok terbesar tidak memberikan pilihan bagi konsumen selain menerima persyaratan pembelian minyak goreng curah yang ditetapkan," katanya.
Selain itu, barang lain yang dibeli konsumen tidak sebanyak kebutuhan minyak goreng curah sehingga barang tersebut menjadi tidak terpakai dan dijual dengan harga murah.
Pada Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan atau disampaikan kepada Terlapor.
Kesempatan Perubahan Perilaku diberikan apabila PT LBS menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor.
Adapun keseluruhan proses Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor. (mar3/jpnn)
Sebuah perusahaan penjual minyak goreng curah di Sleman, PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) diperiksa oleh KPPU karena diduga melanggar aturan persaingan usaha.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News