Begini Sikap Jaringan Gusdurian Soal Konsesi Tambang Ormas Keagamaan

Kamis, 13 Juni 2024 – 20:01 WIB
Begini Sikap Jaringan Gusdurian Soal Konsesi Tambang Ormas Keagamaan - JPNN.com Jogja
lustrasi - Daerah pengolahan tambang. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jaringan Gusdurian menolak kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Menurut Jaringan Gusdurian, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu bertentangan dengan Undang-undang Mineral dan Batu Bara.

Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian Inayah Wahid mengatakan UU Minerba telah mengatur siapa saja yang bisa menerima izin pengelolaan tambang, yaitu badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

Menurut Inayah, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal. Banyak kasus pertambangan yang merugikan masyarakat, seperti di Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.

Jaringan Gusdurian menilai bahwa ormas keagamaan seharusnya mengambil peran untuk mendampingi dan mengkritisi pemerintah tentang kebijakan pertambangan, bukan malah aktif terlibat dalam usaha tambang.

"Pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima hadiah izin pertambangan oleh Presiden memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan sebagai penjaga moral etika bangsa. Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," kata Inayah dalam keterangan resmi Jaringan Gusdurian.

Selain itu, kata dia, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, sementara industri pertambangan memiliki watak seperti di atas, membuat keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

"Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan," ujar dia.

Jaringan Gusdurian dengan tegas menolak kebijakan Jokowi yang memeberikan izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News