Seorang Mahasiswa Asal Aceh Diringkus BNNP DIY, Miliki Barang Terlarang Ini
Rabu, 23 Maret 2022 – 11:00 WIB
"Adapun empat paket dari pembelian sebelumnya telah habis diedarkan di wilayah Yogyakarta," katanya.
Dari hasil transaksi terakhir, pelaku mengantongi keuntungan Rp 6 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, warga Kuta Blang tersebut dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kemudian, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mcr25/jpnn)
Seorang mahasiswa di Yogyakarta diringkus BNNP DIY setelah kedapatan memiliki ganja 1 kilogram di sebuah asrama mahasiswa daerah.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News