Modus Operandi Para Pembobol Bank di Jogja, Penuh Rekayasa
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus pembobolan Bank Jogja dengan modus kredit fiktif kembali diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Setelah memvonis dua aktor utama, yakni Klau Victor Apriyanto dan Farel E Fernanda, kini Kejati DIY menetapkan dua tersangka baru yaitu TS dan AK.
Ulah para pelaku pembobolan Bank Jogja itu ditengarai telah merugikan negara Rp 27 miliar.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati DIY, dua tersangka yang memakai rompi merah langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan Sleman.
TS maupun AK diduga melakukan korupsi kredit fiktif bekerja sama dengan pelaku lain yang telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Mereka merupakan oknum pegawai sebuah perusahaan swasta di Yogyakarta mengajukan kredit sebesar Rp 29.855.000.000 ke Bank Jogja, Kantor Cabang Gedung Kuning, Yogyakarta pada kurun waktu tahun 2019 sampai 2020 dengan mengatasnamakan 168 pegawai perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, sebanyak 162 debitur kredit di antaranya merupakan pegawai fiktif sehingga mengakibatkan kredit macet mencapai puluhan miliar rupiah di bank pelat merah itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi menjelaskan bagaimana para pelaku beraksi sesuai fakta di persidangan sebelumnya.
Kejati DIY kembali menetapkan dua tersangka kasus pembobolan bank di Jogja. Begini modus operandi yang dipakai para pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News