Modus Operandi Para Pembobol Bank di Jogja, Penuh Rekayasa

Jumat, 03 Juni 2022 – 12:02 WIB
Modus Operandi Para Pembobol Bank di Jogja, Penuh Rekayasa - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Modus operandi pembobol bank di Jogja. Foto: dok JPNN

Disebutkan bahwa ada LPA selaku marketing, EK selaku kasi kredit dan EW selaku Kepala Kantor PD.

Bank Jogja Kantor Cabang Gedung Kuning menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi data-data pemohon kredit secara maksimal.

Setelah dana Rp 29.855.000.000 cair, kata dia, tersangka TS menerima bagian sebesar Rp 660.609.000 yang digunakan untuk membeli kendaraan yang seolah-olah menjalankan bisnis transportasi.

Sedangkan tersangka AK menerima Rp 512.500.000 yang digunakan untuk membeli tanah yang seolah-olah menjalankan bisnis SPBU dan jual beli ponsel.

Selain Bank Jogja, pihak Kejati DIY menduga komplotan pembobol bank tersebut juga melakukan tindak pidana yang sama terhadap empat bank lain di Yogyakarta dan satu bank di Magelang, Jawa Tengah dengan modus serupa.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah ditetapkan tersangka, TS dan AK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Wirogunan Yogyakarta dan Rutan Cebongan Sleman,.

Kejati DIY kembali menetapkan dua tersangka kasus pembobolan bank di Jogja. Begini modus operandi yang dipakai para pelaku.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia