Tok! Skuter Listrik Tidak Boleh Melintas di Jalan Raya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polemik tentang izin penggunaan skuter listrik terus berlanjut, menyusul dihentikannya aktivitas penyewaan kendaraan tersebut di kawasan Malioboro.
Kali ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kembali menegaskan bahwa pengguna skuter listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya.
Alasannya, karena skuter listrik memang bukan kendaraan yang dibuat untuk melintas di jalan raya.
“Aturan di dalam undang-undang dan peraturan kementerian sudah cukup jelas, yaitu tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif, Selasa (11/1).
Agus meminta kepada siapa pun, baik penyewa atau pengguna, agar hanya menggunakan skuter listrik di area tertentu.
“Misalnya di area perumahan atau di jalur khusus yang memang disediakan untuk kendaraan jenis tersebut. Kalau di Jakarta, memang sudah ada jalur khususnya tetapi di Yogyakarta belum ada karena jalannya sempit,” kata dia.
Meskipun masuk kategori kendaraan bermotor, skuter listrik dianggap belum stabil untuk digunakan di jalan raya.
“Kami lebih sayang ke masyarakat maupun wisatawan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan mereka. Baik kendaraan itu milik pribadi atau sewa, tetapi pada prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” katanya.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menegaskan bahwa pengguna skuter listrik tidak diizinkan melintas di jalan raya. Alasan apa ya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News