Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS Sampaikan Harapan Terakhir, Polisi dan Kampus Wajib Dengar!

Rabu, 05 Januari 2022 – 10:30 WIB
Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS Sampaikan Harapan Terakhir, Polisi dan Kampus Wajib Dengar! - JPNN.com Jogja
Kedua tersangka kasus penganiayaan pada Diklatsar Menwa UNS dengan dikawal polisi saat akan dikirim ke JPU Kejari di Mapolresta Surakarta, Senin (3/1). Foto: Bambang Dwi Marwoto/Antara

Sebelumnya, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Dari pasal-pasal yang disangkakan tentu adalah tindakan yang bersama-sama, bukan tindakan sendiri-sendiri. Ini bisa lebih dari satu (pelaku). Apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga," kata dia.

Oleh sebab itu, dia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan itu terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.

"Kami berhap, dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi Polres Surakarta untuk melanjutkan penyelidikan. Proses pidana harus tetap berjalan ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap," ujar Julian.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan, menuntut tanggung jawab dari pihak kampus UNS.

"Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh WR (Wakil Rektor) I, berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ucap Alqis.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 ke kejaksaan negeri setempat, Senin (3/1).

Tim penyidik Polresta Surakarta telah mengirimkan sejumlah barang bukti beserta dua tersangka atas nama Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Fauzal Pujut Juliono (22).

Keluarga korban yang meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS menyampaikan permohonan terakhir pada pihak kepolisian dan kampus.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News