Utak-atik Pasal Defamasi UU ITE, Delik Bermasalah yang Enggan Dihapus
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Purwoko tidak menyangka bahwa unggahannya di aplikasi WhatsApp bakal berujung pada pelaporan dengan pasal pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Purwoko dilaporkan oleh Silvia Devi Soembarto ke Polresta Banyumas menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Silvia adalah pengacara keluarga Oki Kristodiawan, korban yang meninggal pada 2 Juni 2023 saat masih menjadi tahanan Polresta Banyumas. Purwoko sendiri adalah adik sepupu Oki.
Di tengah proses pengungkapan kasus kematian Oki, hubungan Purwoko dan Silvia merenggang. Purwoko bahkan masih tak percaya bahwa Silvia tega melaporkannya kepada polisi.
Saat kasus kematian Oki mulai terang, Purwoko harus menerima kenyataan bahwa dia kini terancam pidana pencemaran nama baik.
Cerita itu bermula saat Oki ditangkap polisi pada 17 Mei 2023 karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Dia sempat ditahan di Polsek Baturraden.
Pada Jumat, 2 Juni 2023, keluarga Oki mendapat kabar bahwa Oki sedang kritis di RSUD Margono Soekarjo, Banyumas. Tidak lama berselang, Oki meninggal dunia. Polisi saat itu mengeklaim bahwa Oki meninggal karena dianiaya oleh tahanan lainnya.
Purwoko mengatakan pihak keluarga diminta untuk langsung memakamkan jenazah Oki, tetapi mereka menolak dan memaksa agar almarhum disemayamkan ke rumah duka terlebih dahulu.
“Saya ingin melihat jenazah, tetapi tidak diizinkan. Kami diminta untuk langsung menguburkan almarhum Oki. Saya memaksa agar adik kami dibawa ke rumah duka,” kata Purwoko di Yogyakarta pada Jumat (25/8).
Pasal-pasal bermasalah di UU ITE saat ini sedang direvisi oleh pemerintah dan DPR. Delik defamasi yang jadi momok kebebasan berekspresi diminta diapus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News