Utak-atik Pasal Defamasi UU ITE, Delik Bermasalah yang Enggan Dihapus
Saat di rumah duka itulah keluarga Oki merasa ada yang janggal. Tubuh Oki penuh dengan luka akibat benda tumpul dan benda tajam. Ada lebih dari 20 luka dan memar di tubuh Oki.
Menurut Purwoko, tidak mungkin adiknya meninggal hanya karena dianiaya oleh sesama tahanan. Penghuni rutan seharusnya tidak memiliki benda tumpul dan benda tajam.
Didampingi oleh Silvia Devi Soembarto sebagai kuasa hukum, pada 5 Juni 2023 keluarga Oki membuat laporan resmi ke Polresta Banyumas dengan nomor LP/B/59/VI/2023/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah.
Keesokan harinya, keluarga Oki bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi. Di sana, mereka diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang sedang dikeroyok oleh tahanan lainnya. Kepada keluarga Oki, Kompol Agus mengatakan sudah ada sepuluh tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, kuasa hukum keluarga Oki, Silvia Devi mengunggah status di aplikasi WhatsApp, “Alhamdulillah kasus telah selesai, Tersangka udah ditetapkan. Bismillah, keadilan berpihak kepada kebenaran.”
Purwoko mengaku kaget dengan unggahan Silvia. “Ini sama sekali belum selesai,” kata Purwoko.
Dia lalu membuat tangkap layar dari status WatsApp Silvia dan menyimpannya di ponsel pribadi.
Setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Purwoko mengatakan keluarga Oki tidak mendapatkan pendampingan hukum yang pantas dari Silvia. Pada 22 Juni 2023, keluarga Oki resmi berganti pengacara dan didampingi oleh LBH Yogyakarta.
Pasal-pasal bermasalah di UU ITE saat ini sedang direvisi oleh pemerintah dan DPR. Delik defamasi yang jadi momok kebebasan berekspresi diminta diapus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News