Utak-atik Pasal Defamasi UU ITE, Delik Bermasalah yang Enggan Dihapus

Minggu, 15 Oktober 2023 – 21:34 WIB
Utak-atik Pasal Defamasi UU ITE, Delik Bermasalah yang Enggan Dihapus - JPNN.com Jogja
Rapat Dengar Pendapat UU ITE di Komis I DPR RI. Foto: Januardi/JPNN

Keluarga Oki dan LBH Yogyakarta tidak percaya bahwa hanya tahanan yang menganiaya Oki. Mereka yakin ada keterlibatan oknum petugas kepolisian. Makin hari, kecurigaan itu makin kuat. 

Hampir sebulan berlalu, Purwoko mengaku dia masih kesal dengan unggahan mantan pengacaranya.

Pada 6 Juli 2023 Purwoko mengunggah hasil tangkap layar status WhatsApp Silvia dengan tambahan tulisan F**K berwarna merah. Purwoko juga menambahkan dua simbol jari tengah. 

“Pada 7 Juli saya ke Semarang untuk melapor kepada Propam, Paminal dan Kapolda Jawa Tengah. Keesokan harinya saya mendapat kabar bahwa Bu Silvia melaporkan saya pakai UU ITE dengan delik pencemaran nama baik,” ujar Purwoko. 

Purwoko sudah dimintai keterangan oleh Polresta Banyumas terkait laporan tersebut. Dia mengaku akan mengikuti proses laporan UU ITE karena yakin tidak bersalah.

Keyakinannya makin kuat setelah Polda Jawa Tengah mengumumkan bahwa ada sebelas oknum polisi yang sedang diperiksa terkait penganiayaan Oki. Pada 17 Juli 2023 Polda Jawa Tengah merilis bahwa ada empat polisi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Utak-atik Pasal Defamasi UU ITE, Delik Bermasalah yang Enggan DihapusPurwoko (kanan), saudara sepupu almarhum Oki Kristodiawan. Foto: Januardi/JPNN

Saat dikonfirmasi, Silvia mengaku bahwa dia sengaja melaporkan Purwoko dengan pasal pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.

Pasal-pasal bermasalah di UU ITE saat ini sedang direvisi oleh pemerintah dan DPR. Delik defamasi yang jadi momok kebebasan berekspresi diminta diapus.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News