Utak-atik Pasal Defamasi UU ITE, Delik Bermasalah yang Enggan Dihapus
Menurut Silvia, Purwoko telah mengkriminalisasi dirinya dan tidak menghargai kerja keras yang dia lakukan selama membantu mengungkap kasus kematian Oki.
“Saya terus diteror dan dibilang tidak profesional. Itu membuat saya tidak nyaman. Saya dikriminalisasi oleh Purwoko,” katanya kepada JPNN.
Silvia mengatakan bahwa konteksnya mengunggah status tersebut karena pada saat itu fakta yang tampak adalah penganiayaan oleh sesama tahanan. Saat itu, kata dia, memang baru ada sepuluh tahanan yang jadi tersangka.
“Saat gelar perkara, saya lihat sendiri bahwa ada gambar tahanan sedang dipukuli oleh tahanan lainnya. Salah saya di mana? Memang saat itu sudah ada penetapan sepuluh tahanan sebagai tersangka,” ucapnya.
Silvia mengaku dia tidak pernah mengesampingkan fakta bahwa ada oknum anggota Polresta Banyumas yang terlibat dalam penganiayaan Oki. Menurut dia, butuh waktu dan mekanisme berbeda ketika ingin menyelidiki keterlibatan anggota polisi dalam kematian tahanan.
“Purwoko ini tidak sabar. Dia ingin segera ada polisi jadi tersangka sehingga saya diteror setiap hari,” katanya.
Karena merasa selalu ditekan dan tidak dihargai, Silvi mengaku dialah yang sebenarnya ingin mengundurkan diri sebagai kuasa hukum keluarga Oki. Setelah benar-benar tidak lagi menjadi kuasa hukum keluarga Oki, Silvia memutuskan kembali ke rumahnya di Jakarta.
“Saya kira sudah selesai, tetapi kemudian saya dapat laporan bahwa Purwoko mengunggah ulang status saya itu dengan kata dan simbol jari tengah yang merendahkan saya,” ucapnya.
Pasal-pasal bermasalah di UU ITE saat ini sedang direvisi oleh pemerintah dan DPR. Delik defamasi yang jadi momok kebebasan berekspresi diminta diapus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News