Utak-atik Pasal Defamasi UU ITE, Delik Bermasalah yang Enggan Dihapus
Anggota panja dari Komisi I Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan kemungkinan besar pasal defamasi tidak dihapus dalam UU ITE. Pasal 27 ayat (3) kata dia, akan direvisi dan disinkronisasikan dengan KUHP.
“Kami belajar banyak dari kejadian selama ini. Kami ajak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengangkat contoh-contoh kasus tentang penerapan UU ITE yang berpolemik,” kata dia saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (23/8).
Terkait dengan pasal-pasal karet yang selama ini dikritik oleh publik, Christina mengatakan bahwa aparat penegak hukum dan pengadilan harus mengatur agar tidak ada lagi perbedaan persepsi.
Narasi yang ada di UU ITE harus dimaknai sama oleh semua orang. Keberadaan SKB 3 Menteri tentang pedoman implementasi UU ITE dinilai cukup membantu, tetapi perlu diperkuat dalam undang-undang.
“Tutup ruang-ruang untuk perbedaan persepsi. Aparat penegak hukum itu yang penting,” ujarnya.
Anggota Komisi I Fraksi Golkar lainnya, Dave Laksono mengatakan anggota panja setuju bahwa UU ITE tidak boleh menghambat demokrasi. Menurut dia, delik defamasi di UU ITE memang masih menjadi pembahasan di panja.
“Pasal-pasal krusial masih dalam pembahasan, jadi, jangan cepat mengambil kesimpulan. Proses masih berjalan dan kami masih menerima masukan,” ucapnya.
Pasal-pasal bermasalah di UU ITE saat ini sedang direvisi oleh pemerintah dan DPR. Delik defamasi yang jadi momok kebebasan berekspresi diminta diapus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News