Bawaslu: Masyarakat Jangan Asal Menurunkan Alat Peraga Kampanye

Kamis, 08 Februari 2024 – 10:35 WIB
Bawaslu: Masyarakat Jangan Asal Menurunkan Alat Peraga Kampanye - JPNN.com Jogja
Pencopotan alan peraga kampanye. Foto: Antara

Antonius menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait.

"Bisa dari Satpol PP atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah," tambahnya.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung peserta pemilu karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.

"Hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu," ujarnya. (antara/jpnn)

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tidak asal menurunkan alat peraga kampanye menjelang masa tenang Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News