Bawaslu: Masyarakat Jangan Asal Menurunkan Alat Peraga Kampanye

Kamis, 08 Februari 2024 – 10:35 WIB
Bawaslu: Masyarakat Jangan Asal Menurunkan Alat Peraga Kampanye - JPNN.com Jogja
Pencopotan alan peraga kampanye. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan segera berakhir pada 10 Februari mendatang. Tiga hari kemudian akan memasuki masa tenang, sebelum pencoblosan 14 Februari 2024.

Menjelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meminta para peserta pemilu untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang mereka pasang.

Anggota Bawaslu Sleman Antonius Hery Purwito berharap peserta pemilu menurunkan sendiri APK mereka atau petugas dari Satpol PP yang akan menurunkannya.

"Masyarakat umum jangan asal mencopot," kata Antonius pada Rabu (7/2).

Menurut Antonius, pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.

"Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK, apa pun tujuannya karena ini akan sangat rawan menimbulkan konflik," kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman itu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/2) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2) Selasa (13/2).

Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tidak asal menurunkan alat peraga kampanye menjelang masa tenang Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News