2 Wilayah di Gunungkidul Dilarang Memasok Kurban, Masih Zona Merah Antraks

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua wilayah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilarang memasok hewan untuk kurban Iduladha 1446 Hijriah.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY masih menetapkan status zona merah untuk dua wilayah tersebut.
Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti mengatakan dua wilayah itu adalah Kelurahan Tileng Kecamatan Girisubo dan Kelurahan Bohol Kecamatan Rongkop.
Keduanya telah ditetapkan sebagai zona merah sejak muncul kasus antraks pada Februari 2025 di wilayah itu.
"Memang di daerah yang terkena (antraks) kemarin masih ada pemberlakuan hewan dilarang keluar. Untuk sementara memang masih diisolasi," ujarnya pada Senin (5/5).
Antraks adalah penyakit infeksi serius yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang biasanya menyerang ternak, seperti sapi, kambing, dan domba, dan dapat menular ke manusia (zoonosis).
Bakteri ini dapat membentuk spora tahan lama di tanah yang ketika masuk ke tubuh hewan atau manusia menjadi aktif dan menyebabkan infeksi berat.
Syam menjelaskan kasus antraks di dua kelurahan itu sudah mulai melandai.
Dua wilayah di Gunungkidul dilarang untuk memasok daging kurban karena masih berstatus zona merah antraks.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News