Pencinta Skuter Listrik Harap Sabar, Lokasi Operasional sedang Dipertimbangkan

Senin, 04 April 2022 – 08:02 WIB
Pencinta Skuter Listrik Harap Sabar, Lokasi Operasional sedang Dipertimbangkan - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Penyewaan skuter listrik di Malioboro dihentikan. (Foto: Dok. Pribadi Gunawan)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tentang larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Dalam SE Gubernur DIY itu, disebutkan bahwa larangan tersebut berlaku kepada kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, seperti skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Aturan diterbitkan untuk mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.

Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini masih menyusun aturan turunan sebagai petunjuk teknis dari SE Gubernur DIY tersebut.

Salah satu yang paling dinanti oleh pencinta skuter listrik adalah penentuan lokasi di mana saja yang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan model baru itu.

“Aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai jalur otoped listrik dan mana yang tidak boleh, sedang disiapkan. Ini untuk menata,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Minggu (3/4).

Aturan tersebut diharapkan akan melengkapi larangan yang sudah ditetapkan melalui SE Gubernur DIY.

Menurut Heroe, pemerintah tidak berniat mematikan bidang usaha skuter listrik karena memang sedang digeluti wisatawan.

Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menyusun aturan turunan dari SE Gubernur DIY tentang skuter listrik. Lokasi operasional yang baru sedang dipertimbangkan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News