Buntut Dugaan Pemaksaan Berjilbab, 4 Guru SMAN 1 Banguntapan Ini Harus Menghadap ke Ombudsman
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah berencana memanggil empat guru di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemanggilan itu berkaitan dengan mencuatnya kasus dugaan pemaksaan berjilbab terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan.
Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan empat guru yang akan dipanggil adalah dua guru bimbingan konseling (BK), guru agama, dan wali kelas SMAN 1 Banguntapan.
"Kami kemarin sudah menyiapkan surat (panggilan) untuk guru BK, guru agama, dan wali kelas agar hadir memberikan penjelasan di Kantor Ombudsman," kata Budhi, Selasa (2/7).
Dia mengatakan dua guru BK bakal dihadirkan pada Rabu (3/8), sedangkan guru agama dan wali kelas dijadwalkan pada Kamis (4/8).
"Akan kami minta penjelasan terkait dugaan mereka memanggil siswi ke ruang BK, kemudian dipakaikan pakaian khas keagamaan (jilbab) itu," kata dia.
Budhi mengatakan ORI DIY-Jateng telah meminta penjelasan kepada Kepala SMAN 1 Banguntapan, tetapi yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu perihal kasus tersebut karena belum menerima laporan dari guru BK.
Agar terang benderang, pihak ORI DIY-Jateng akan memanggil guru-guru yang mengetahui detail kasus tersebut.
Ombudsman DIY-Jateng akan memanggil empat guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul untuk mendapat informasi terkait dugaan pemaksaan berjilbab terhadap salah satu siswi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News