Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap Polisi, Ribuan Pil Disita

Kamis, 14 April 2022 – 18:10 WIB
Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap Polisi, Ribuan Pil Disita - JPNN.com Jogja
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang. Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang jenis pil Yarindo.

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.

"Pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan DTW (29)  di wilayah Kalasan, Sleman," ujarnya pada Kamis (14/4).

Kemudian, petugas ikut mengamankan RY (24) di wilayah Gamping.

Dari tangan pelaku tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Dari DTW dan saksi pembeli diamankan 498 butir pil Yarindo. Kemudian barang bukti dari RY dan saksi pembelinya diamankan 1.630 butir pil Yarindo.

Kedua pelaku dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas AKP Widodo. (mcr25/jpnn)

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan pil disita polisi.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News