Dua Pengedar Barang Haram Ini Ditangkap Polisi, Ribuan Pil Disita
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang jenis pil Yarindo.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.
"Pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan DTW (29) di wilayah Kalasan, Sleman," ujarnya pada Kamis (14/4).
Kemudian, petugas ikut mengamankan RY (24) di wilayah Gamping.
Dari tangan pelaku tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Dari DTW dan saksi pembeli diamankan 498 butir pil Yarindo. Kemudian barang bukti dari RY dan saksi pembelinya diamankan 1.630 butir pil Yarindo.
Baca Juga:
Kedua pelaku dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas AKP Widodo. (mcr25/jpnn)
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan pil disita polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News