Lihat! 14 Orang Diamankan Polres Sleman, Bisnisnya Terlarang

Rabu, 31 Agustus 2022 – 18:05 WIB
Lihat! 14 Orang Diamankan Polres Sleman, Bisnisnya Terlarang - JPNN.com Jogja
Satresnarkoba Polres Sleman amankan 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Humas Polres Sleman

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Sebanyak 14 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Sleman

Pengungkapan peredaran narkotika jenis pil trihexyphrnidyl ini bermula dari informasi barang terlarang tersebut di wilayah Jetis, Kota Yogyakarta. 

Menurut Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Irwan, dari hasil penyelidikan itu diamankan MDN (25) dan MFA (19) beserta ribuan butir pil trihexyphenidyl.

"Saat itu kami merasa curiga karena melihat rumah tersangka yang selalu ramai dikunjungi oleh orang," katanya pada Selasa (30/8).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan 12 tersangka lainnya.

"Satresnarkoba kembali menangkap 12 tersangka lainnya dengan total barang bukti 4.127 butir trihexyphenidyl dan 23,66 gram ganja siap edar," jelasnya. 

Berdasarkan keterangan yang diulik polisi, pelaku mengaku menjalankan bisnis haram itu karena faktor ekonomi. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkasnya. (mcr25/jpnn)

Empat belas orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Sleman pada Selasa (30/8).

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News