Lihat! 14 Orang Diamankan Polres Sleman, Bisnisnya Terlarang
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Sebanyak 14 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Sleman.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis pil trihexyphrnidyl ini bermula dari informasi barang terlarang tersebut di wilayah Jetis, Kota Yogyakarta.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Irwan, dari hasil penyelidikan itu diamankan MDN (25) dan MFA (19) beserta ribuan butir pil trihexyphenidyl.
"Saat itu kami merasa curiga karena melihat rumah tersangka yang selalu ramai dikunjungi oleh orang," katanya pada Selasa (30/8).
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan 12 tersangka lainnya.
"Satresnarkoba kembali menangkap 12 tersangka lainnya dengan total barang bukti 4.127 butir trihexyphenidyl dan 23,66 gram ganja siap edar," jelasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan yang diulik polisi, pelaku mengaku menjalankan bisnis haram itu karena faktor ekonomi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Empat belas orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Sleman pada Selasa (30/8).
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News