Mantan Kasir BRI di Jogja Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Motifnya
Terhadap puluhan rekening tabungan tersebut, menurut Ponco, ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit ATM yang selanjutnya dikelola dan dikuasai lalu ditransfer ke rekening pribadinya.
"Tersangka juga melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadinya dan mentransfer kepada pihak lain serta mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan," kata dia.
Ponco menyebut perbuatan tersangka RL telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5.673.027.000.
Terungkapnya kasus itu, kata dia, berdasarkan hasil audit di internal bank terkait yang menemukan adanya tindakan penyelewengan atau fraud.
"Ini hasil audit internal, ada fraud dan diserahkan kepada kami," kata Ponco.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin tidak ada nasabah yang melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan.
"Nasabah awalnya tidak tahu, dikira program BRI. Setelah dia bayar bunganya keteteran, tidak lagi memberi bunga tinggi. BRI pun baru tahu juga," kata dia.
RL dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seorang mantan pengawai bank di Jogja menjadi tersangka kasus investasi bodong yang menjerat belasan korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News