Redup Redam TPS Lokasi Khusus di Kampus Jogja
“Pada dasarnya, kami ingin memfasilitasi hak pilih. Secara regulasi memungkinkan, kami tawarkan, selebihnya tergantung masing-masing kampus,” katanya
Jika terdaftar sebagai pemilih di TPS Khusus, hak pilih mahasiswa terjamin dengan ketersediaan paling tidak satu surat suara. Akan lebih baik dibandingkan memilih menggunakan formulir A5 dengan memakai surat suara tambahan yang jumlahnya hanya dua persen dari total daftar pemilih tetap di tiap-tiap TPS.
Jika setiap TPS menggunakan angka maksimal 300 pemilih, daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan hanya bisa menggunakan enam surat suara.
Hamdan yakin pada Pemilu 2024 jumlah pengajuan surat pindah memilih tak akan jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Terlebih lagi, akan ada gelombang mahasiswa baru yang masuk ke Jogja.
“Pengalaman 2019, permintaan surat pindah memilih berlangsung menjelang hari H pemilu,” katanya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati mengatakan keberadaan TPS Khusus di lingkungan kampus adalah hasil dari evaluasi Pemilu 2019.
Banyaknya jumlah DPTb di kota-kota dengan populasi mahasiswa yang besar, membuat KPU sadar bahwa hak pilih pelajar perlu difasilitasi.
“Banyak DPTb yang tidak bisa memilih karena kehabisan surat suara. Mahasiswa demo karena hak pilih mereka tidak terfasilitasi,” kata Wuri kepada JPNN.
Keberadaan TPS Lokasi Khusus di kampus adalah jawaban untuk melindungi hak suara mahasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News