Utak-atik Pasal Defamasi UU ITE, Delik Bermasalah yang Enggan Dihapus
“Saya sempat bertemu dengan Kominfo agar pembahasan selanjutnya dibuka saja. Mengapa pasal-pasal kontroversial itu harus dihapus? Bagaimana perdebatannya?” ucap Eddy.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan beberapa pasal yang sudah diatur oleh KUHP baru seharusnya dicabut dari UU ITE.
Delik defamasi, menurut Erasmus, sebaiknya hanya diatur dan menggunakan KUHP karena tolok ukurnya lebih jelas ketimbang di UU ITE.
Menurut Erasmus, draf UU ITE yang tersebar secara tidak resmi di publik masih memuat delik defamasi, bahkan dengan dengan narasi yang nyaris serupa.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam draf yang tersebar sejak Juli 2023 berbunyi : Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
“Katanya sudah mengadopsi KUHP Pasal 310 dan 311, tetapi banyak konteks dalam KUHP yang tidak tertera di UU ITE. Unsur penghinaan di KUHP dan UU ITE itu jauh sekali,” kata dia.
Erasmus menjelaskan bahwa pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP harus bisa dibuktikan secara objektif oleh jaksa.
Sedangkan di UU ITE, pencemaran nama baik sangat subjektif sehingga sering menjerat orang-orang yang tidak memiliki niat jahat untuk merendahkan martabat orang lain.
Pasal-pasal bermasalah di UU ITE saat ini sedang direvisi oleh pemerintah dan DPR. Delik defamasi yang jadi momok kebebasan berekspresi diminta diapus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News